Berkas Perkara Aipda AS Dikirim Pekan Depan, Sanksi Berat Menanti
Sabtu, 26 Februari 2022 – 05:01 WIB
sultra.jpnn.com, KENDARI - Berkas perkara Aipda AS yang ditangkap karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu bakal dikirim ke Polres Wakatobi pada pekan depan.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Prianto Teguh kepada awak media JPNN.com.
Ia mengatakan saat ini pihaknya hampir menyelesaikan segala berkas perkara Aipda AS yang terlibat dalam peredaran gelap sabu-sabu yang ditangkap oleh tim Dit Resnarkoba Polda Sultra.
"Kemungkinan dikirim paling lama pekan depan," ucap Kombes Prianto Teguh kepada JPNN.com, Jumat (23/2).
Sesuai dengan perintah Kapolri, Aipda AS yang terlibat dalam peredaran gelap sabu-sabu bakal dijatuhkan sanksi pemecatan dari instansi Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News