IPW Minta Dua Polisi yang Terlibat Pembunuhan Najamuddin Sewang Dipecat dan Dihukum Mati
"Kasus ini cermin gagalnya pimpinan Polri menanamkan nilai-nilai Tribrata kepada anggota," tegas dia.
Dia juga meminta kedua pelaku itu untuk dihukum tegas, bahkan dipecat. "Pelaku pembunuhan berencana, selain harus dikenakan hukuman maksimal juga dipecat," pungkas Sugeng.
Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang masing-masing berinisial MIA (Kasatpol PP Makassar), SU, CA, AS, dan SL. MIA atau Iqbal Asnan bertindak sebagai otak dari pembunuhan dibantu empat orang lainnya sebagai perencana dan eksekutor.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 (1) dan (2) jo Pasal 56 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal pidana kurungan seumur hidup atau pidana mati. (cr3/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: IPW Minta 2 Polisi yang Terlibat Penembakan Pegawai Dishub Makassar Dipecat
Indonesian Police Watch meminta dua polisi yang terlibat dalam pembunuhan Najamuddin Sewang dipecat dan dihukum mati
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News