Sembunyikan Benda Terlarang di Tempat Tidur, IRT tak Berdaya Dijemput Polisi di Kamar
Kamis, 21 April 2022 – 07:53 WIB

IRT yang ditangkap polisi. Foto : Source for JPNN.com
"DA bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur," jelasnya. (mcr6/jpnn)
IRT itu tak berdaya saat digeledah dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di kamarnya.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News