Sembunyikan Benda Terlarang di Tempat Tidur, IRT tak Berdaya Dijemput Polisi di Kamar
Kamis, 21 April 2022 – 07:53 WIB

IRT yang ditangkap polisi. Foto : Source for JPNN.com
"Sehingga, setelah dipastikan, tim langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan," ucap Muh Faturrahman Eka, Rabu (20/4).
Polisi pemilik tiga melati di pundaknya itu menyebutkan sebanyak enam saset sabu-sabu siap edar ditemukan di antara tempat tidur dan tembok kamar pelaku.
"Hasil interogasi, pelaku mengatakan barang haram itu ia peroleh dari seseorang di Kota Kendari yang masih dalam pengembangan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku langsung digiring ke Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
IRT itu tak berdaya saat digeledah dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di kamarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News