Jeratan Pinjol Bikin Ibu Menjerit Sampai Membunuh Anaknya di Hotel
Kombes Irwan membeberkan, pelaku menanggung hutang atas nama dirinya sebanyak Rp 12 juta pada tahun lalu. Namun, uang hutang tersebut justru digunakan sepenuhnya oleh temannya berinisial SS.
"KTP pelaku digunakan temannya untuk meminjam uang di pinjaman online," bebernya.
Pihaknya tengah mencari keberadaan SS untuk menemukan fakta-fakta lain dibalik aksi tega pelaku membunuh anak kandungnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 C Jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014.
"Ancaman hukuman penjara selama maksimal 15 tahun denda Rp 3 miliar," jelasnya. (mcr5/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Jeratan Pinjol di Balik Aksi Sadis Ibu Bunuh Anak di Semarang
Jeratan pinjaman online (Pinjol) bikin ibu menjerit sampai tega membunuh anaknya di hotel.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News