OJK Mencatat 173.234 Orang di Sultra yang Lakukan Pinjaman Online

Senin, 27 Juni 2022 – 21:09 WIB
OJK Mencatat 173.234 Orang di Sultra yang Lakukan Pinjaman Online - JPNN.com Sultra
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

sultra.jpnn.com, KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 173.234 ribu warga Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pinjaman online per April 2022.

Hal itu meningkat sebanyak 53,66 persen dibanding periode yang sama ditahun 2021 lalu.

Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya mengatakan begitu juga jumlah pemberi pinjaman online meningkat menjadi 2.288 atau naik 29,56 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Dari sisi jumlah transaksi pun menunjukan peningkatkan yang cukup signifikan. Dari pemberi pinjaman sebanyak 15.988 atau naik 41,80 persen dan transaksi dari peminjam sebanyak 901.972 orang atau meningkat 81,76 persen dengan besaran pinjaman sebesar Rp 122 miliar," ucap Arjaya kepada JPNN.com saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (27/6).

Dengan adanya peningkatan jumlah yang melakukan pinjaman online, OJK Sultra mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada. Yakni mengenal ciri-ciri pinjaman online yang ilegal sehingga tidak menjadi korban. 

"Jangan mudah tergiur dengan bunga pinjaman rendah yang ditawarkan. Dan bisa lebih mengenal ciri-ciri entitas resmi atau ilegal, sehingga tidak menjadi korban pinjaman online ilegal dan tidak resmi," katanya.

Arjaya juga mengungkapkan selama April 2022, Satgas waspada investasi kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 100 pinjaman online ilegal. (mcr6/jpnn)

Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan bisa mengenal ciri-ciri pinjaman online ilegal.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia