Polres Baubau Tangkap Nelayan Pengguna Bom Ikan
![Polres Baubau Tangkap Nelayan Pengguna Bom Ikan - JPNN.com Sultra](https://cloud.jpnn.com/photo/sultra/news/normal/2022/05/14/kapolres-baubau-akbp-erwin-pratomo-tengah-didampingi-kbo-sat-0idr.jpg)
Bahan peledak berbahaya itu, lanjut dia, rencananya akan digunakan untuk melakukan pengeboman di sekitar perairan daerah itu lalu ikannya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu botol handak yang dikemas dalam botol Kratingdeng 150 ml siap pakai/siap ledak, satu botol handak yang dikemas dalam botol sirup Marjan 460 ml siap pakai/siap ledak, satu korek api gas warna putih, satu bungkus rokok, satu perahu katinting warna biru, satu unit sampan ukuran kecil, satu senter kepala warna hitam," ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satpolairud Polres Baubau. Pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951/DRT/1951/LN No 78 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.
Atas kejadian itu, Kapolres Erwin mengimbau masyarakat tidak menyimpan atau menggunakan bahan peledak sebagai alat penangkap ikan. Selain membahayakan diri sendiri, juga menyebabkan kerusakan ekosistem laut terutama pertumbuhan ikan yang pada akhirnya akan merugikan nelayan sendiri. (ant/jpnn)
Polres Baubau menangkap nelayan pengguna bom untuk menangkap ikan di laut.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News