Kasus Nurhayati Dihentikan, Ada Dua Pilihan SP3 atau SKP2

Senin, 28 Februari 2022 – 10:51 WIB
Kasus Nurhayati Dihentikan, Ada Dua Pilihan SP3 atau SKP2 - JPNN.com Sultra
Nurhayati, bendahara desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang ditetapkan sebagai tersangka. Foto Sreenshot

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memastikan kasus bendahara Desa Citemu Nurhayati dihentikan.

Pencabutan status tersangka bendahara desa Nurhayati, kata dia, hanya menantikan keputusan perihal persoalan teknis, yakni di antara dicabut melalui mekanisme surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan apabila mekanisme yang ditempuh adalah SP3, berarti Kejaksaan akan mengembalikan berkas kasus kepada Polri karena alasan ketidaklengkapan atau ketidakjelasan berkas.

Lalu, Polri akan mengeluarkan SP3. Sementara itu, jika yang ditempuh adalah mekanisme SKP2, Kejaksaan dapat langsung menyatakan bahwa status tersangka itu tidak tepat sehingga harus segera dicabut.

Namun, kata Mahfud MD, terlepas dari dua kemungkinan mekanisme itu, yang terpenting adalah menjaga semangat di tengah masyarakat agar berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan.

"Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yang terpenting adalah agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi," ujar Mahfud saat memberikan keterangan kepada media melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, dipantau dari Jakarta, Minggu (27/02).

Melalui pencabutan status tersangka Nurhayati, menurut dia, masyarakat tidak akan berpikiran bahwa pelaporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan akan dipersulit atau justru menjadikannya sebagai tersangka dengan alasan seperti terlambat melapor sehingga dianggap ikut membiarkan tindakan korupsi terjadi.

Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa senilai Rp 818 juta tahun 2018 -2020 oleh Polres Cirebon.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memastikan kasus bendahara Desa Citemu Nurhayati dihentikan.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia