Pelapor Jadi Tersangka, Nurhayati Kini Dalam Perlindungan LPSK
sultra.jpnn.com, BANDUNG - Kabar baik datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai Nurhayati. Pelapor yang menjadi tersangka dalam kasus dana desa Citewu, Kecamatan Mundur, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu kini dalam perlindungan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan bahwa Nurhayati dalam perlindungannya hingga perkaranya tuntas.
"Sekarang dia (Nurhayati) sudah menjadi terlindungi LPSK. Hanya waktu kami mau melakukan investigasi dan ditemui, yang bersangkutan sedang kena Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri (isoman)," kata Hasto seperti yang dilansir JPNN Jabar, Kamis (24/02).
Menurut Hasto, apa yang terjadi pada Nurhayati bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Ia mengkhawatirkan, masyarakat menjadi takut melapor bila menemukan kasus serupa.
Padahal, di satu sisi pihaknya selalu mengampanyekan ke masyarakat untuk berani bersaksi dan memberikan laporan.
"Ini bukan kali pertama LPSK menerima permohonan dari kasus semacam ini. Seorang pelapor yang kemudian dituntut balik, yang akhirnya kami harus memberikan perlindungan hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Hasto menerangkan, pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan pihak Nurhayati dan institusi yang bersangkutan.
Bila status Nurhayati tidak berubah dan tetap menjadi tersangka, maka Nurhayati dilindungi sebagai justice collaborator.
Nurhayati yang menjadi tersangka dalam kasus dana desa Citewu, Kecamatan Mundur, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu kini dalam perlindungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News