Alasan Polisi Tetapkan Nurhayati Jadi Tersangka Kasus Korupsi
sultra.jpnn.com, CIREBON - Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Nurhayati mengaku kecewa dengan keputusan penyidik Polres Cirebon Kota.
Tak ada dalam pikiran Nurhayati bahwa dirinya akan menjadi tersangka. Karena statusnya adalah sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Negara diduga dirugikan senilai Rp 818 miliar dari tahun 2018, 2019, dan 2020.
Namun polisi punya alasan sendiri menjadikan Nurhayati sebagai tersangka. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fachri Sinaga mengatakan, penyidikan terhadap pelapor Nurhayati yang merupakan Kaur Keungan Desa Citemu sudah sesuai dengan SOP dan undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, tidak hanya ada kepolisian tetapi juga ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan.
Penetapan tersangka Nurhayati berdasarkan masukan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
"Penetapan tersangka Nurhayati sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku dan masukan dari JPU Kejari Kabupaten Cirebon," kata Fahri dalam keterangan resminya, Minggu (20/2).
Terseretnya Nurhayati sebagai pelapor menjadi menjadi tersangka, lantaran berkas Supriyadi yang dikembalikan oleh Jaksa karena dinilai tidak lengkap.
Alasan polisi menetapkan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati sebagai tersangka dana desa karena turut memperkaya orang lain.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News