3 Kali Keluar Masuk Penjara di Kasus yang Sama, Incarannya Indekos
Senin, 28 Februari 2022 – 16:48 WIB
Muh Salam menyebutkan pihaknya menyita tiga unit sepeda motor dari berbagai merk yang diduga hasi curian pelaku.
Pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya yang masih dalam pengejaran tim unit Reskrim Polsek Poasia.
"Mereka melakukan aksinya pada dini hari di indekos yang sepi di seputaran Kecamatan Kambu dan Kecamatan Poasia," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SM bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Pelaku bersama rekannya melakukan aksi pencuriannya di indekos seputar Kecamatan Kambu dan Poasia.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News