Hari Ini, Asrun dan ADP Bebas Murni
sultra.jpnn.com, KENDARI - Ayah dan anak yang sama-sama pernah menjabat sebagai wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra dijadwalkan bebas murni hari ini, Selasa (1/3).
"Asrun dan ADP bebas 1 Maret 2022," ucap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kendari, Abdul Samad Dama kepada JPNN.com melalui jaringan telepon seluler, Sabtu (26/2).
Keduanya telah mejalani masa hukuman 4 tahun yang dijatuhkan hakim. Asrun dan ADP sebelumnya tersandung kasus korupsi atas penerimaan suap sebesar Rp 6,8 miliar. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018.
Asrun bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) divonis penjara selama 5,5 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Jakarta pada 31 Oktober 2018 lalu.
Namun, ayah dan anak ini kini hanya menjalani penjara selama empat tahun, karena mendapat potongan masa hukuman selama satu tahun enam bulan pada September 2020 setelah Peninjuan Kembali (PK) diterima Mahkamah Agung.
Asrun divonis bersama anaknya Adriatma Dwi Putra (ADP) karena terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Uang itu diberikan agar Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota Kendari, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek multi years di Pemkot Kendari.
Keduanya telah mejalani masa hukuman 4 tahun yang dijatuhkan hakim. Asrun dan ADP sebelumnya tersandung kasus korupsi atas penerimaan suap sebesar Rp 6,8 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News