Bebas Murni, Asrun dan ADP Bisa Mencalonkan Diri di Pilkada 2024
sultra.jpnn.com, KENDARI - Ayah dan Anak yang sama-sama menyandang bekas Wali Kota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra akan bebas murni pada Selasa, 1 Maret 2022.
"Asrun dan ADP bebas 1 Maret 2022," ucap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kendari, Abdul Samad Dama kepada JPNN.com melalui jaringan telepon seluler, Sabtu (26/2).
Keduanya sudah menjalani masa hukuman empat tahun. Asrun dan ADP tersandung kasus korupsi atas penerimaan suap sebesar Rp 6,8 miliar. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018.
Kala itu, Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan menjalankan roda pemerintahan.
Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis keduanya masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, Asrun dan ADP mendapat keringanan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Jadinya hukuman yang harus dijalani adalah 4 tahun denda pidana Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Satu hukuman lagi yang harus dijalani bagi keduanya, yakni pencabutan hak politik selama dua tahun setelah bebas dari masa tahanan.
Pencabutan hak politik berakhir pada 1 Maret 2024. Dimungkinkan keduanya bisa mencalonkan pada pemilihan kepala daerah digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News