Kenalan di Rutan Kendari, Seusai Bebas Berkomplot Bisnis Sabu-sabu
Kamis, 26 Mei 2022 – 05:06 WIB
Mantan Direktur Resnarkoba Polda Sultra itu menyebutkan kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman maksimal seumur hidup atau minimal enam tahun penjara," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Pupunk dijanjikan upah yang fantastis oleh Andi ketika berhasil membawa paket tersebut.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News