Kenalan di Rutan Kendari, Seusai Bebas Berkomplot Bisnis Sabu-sabu
sultra.jpnn.com, KENDARI - Tim Narko 10 Sat Resnarkoba Polresta Kendari membekuk dua orang pemuda bernama Andi Pupunk (28) dan Alby Samiri (21) gegara kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.473 gram, pada Selasa (24/5) sekitar pukul 22.00 WITA.
Keduanya ditangkap di sebuah indekos di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan barang bukti sebanyak sembilan gram sabu-sabu.
"Kemudian dilakukan pengembangan di rumah Andi Pupunk di Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dan ditemukan sebanyak 1.464 gram sabu-sabu," ucap Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Faturrahman saat melakukan konferensi pers di Lobi Polresta Kendari, Rabu (25/5).
Di hadapan penyidik, Andi Pupunk mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Andi. Andi Pupung mengaku kenalan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari.
Pupunk yang merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan berkenalan dengan Andi saat masih di dalam Rutan.
"Saya diarahkan sama dia (Andi) melalui telepon seluler untuk mengambil barang haram tersebut dan untuk diantarkan ke seseorang," kata Pupunk di Lobi Sat Resnarkoba Polresta Kendari.
Ketika berhasil membawa paket sabu-sabu tersebut, lanjutnya, Andi menjanjikan upah yang cukup fantastis yang tak akan membuat dirinya menyesal dengan pekerjaan tersebut.
Namun belum berhasil diserahkan kepada orang yang dimaksud, kata Kombes Muh Eka Faturrahman, kedua pelaku tersebut langsung diringkus tim kepolisian.
Pupunk dijanjikan upah yang fantastis oleh Andi ketika berhasil membawa paket tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News