Motor Disimpan di Jalan, Orangnya Sembunyi di Semak, Ya Ketahuanlah

Jumat, 27 Mei 2022 – 04:27 WIB
Motor Disimpan di Jalan, Orangnya Sembunyi di Semak, Ya Ketahuanlah - JPNN.com Sultra
Pelaku MI (15) dan motor yang diamankan di Polsek Baruga. Foto : Source for JPNN.com

Mengingat pelaku masih anak di bawah umur, lanjutnya, sehingga dalam proses penyidikan menggunakan hukum acara UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, dalam perbuatannya tetap disangka dengan Pasal 363 KUHP sub. Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan. (mcr6/jpnn)

Pelaku ingin menggunakan sepeda motor, tetapi tak memiliki uang untuk membeli motor.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia