Karaoke Berujung Maut di Kendari, Wanita 39 Tahun Tewas Ditikam

Senin, 30 Mei 2022 – 21:51 WIB
Karaoke Berujung Maut di Kendari, Wanita 39 Tahun Tewas Ditikam  - JPNN.com Sultra
Korban saat terbarung di Rumah Sakit. foto : Source for JPNN.com

"Setibanya di rumah sakit, nyawa korban tak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Obut dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 th dan atau tujuh tahun penjara. (mcr6/jpnn)

Korban sempat berlari dan mencabut pisau yang tertancap di pinggangnya sebelum terjatuh.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia