Karaoke Berujung Maut di Kendari, Wanita 39 Tahun Tewas Ditikam
Senin, 30 Mei 2022 – 21:51 WIB

Korban saat terbarung di Rumah Sakit. foto : Source for JPNN.com
"Setibanya di rumah sakit, nyawa korban tak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Obut dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 th dan atau tujuh tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Korban sempat berlari dan mencabut pisau yang tertancap di pinggangnya sebelum terjatuh.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News