Pelajar Kendari Kepergok Main di Kantor Lurah Waktu Subuh, 3 Pria Lainnya Minta Jatah
Jumat, 03 Juni 2022 – 10:33 WIB
"Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun kurungan," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Ketiga pelaku yang sempat melihat pelaku FA dan korban ke TKP datang dan langsung meminta jatah kepada korban.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News