Pelajar Kendari Kepergok Main di Kantor Lurah Waktu Subuh, 3 Pria Lainnya Minta Jatah
Jumat, 03 Juni 2022 – 10:33 WIB
![Pelajar Kendari Kepergok Main di Kantor Lurah Waktu Subuh, 3 Pria Lainnya Minta Jatah - JPNN.com Sultra](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/01/22/359dcc6c0f81d540ab7d2fbe313550f7.jpg)
Sudahi Pelarian, Pelaku Pencabulan Bidan Desa Menyerahkan Diri. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Pelaku FA dan korban kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah selesai, ketiga pelaku lainnya yang sempat melihat FA dan korban ke kantor lurah itu juga datang dan langsung ikut melakukan tindakan asusila terhadap korban," ucap AKP Fitrayadi, Jumat (3/5).
Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu menyebutkan bahwa ketiga pelaku, yakni GNW, MAA, MLM dan FA tidak saling kenal.
"Tidak ada hubungan, mereka hanya tinggal satu kecamatan. Dan pelaku FA dan korban merupakan teman," katanya.
Kepada para pelaku, lanjutnya, bakal disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia (RI) No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ketiga pelaku yang sempat melihat pelaku FA dan korban ke TKP datang dan langsung meminta jatah kepada korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News