Warga Kolaka Berbuat Terlarang di Penginapan di Konawe, Malam-malam Ditangkap Polisi
Jumat, 10 Juni 2022 – 08:41 WIB
"Ancaman hukumannya maksimal 20 Tahun masa kurungan," katanya. (jpnn)
Keduanya telah berbuat terlarang di Konawe sehingga ditangkap pada Kamis (9/6) malam sekira pukul 22.00 WITA.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News