Warga Kolaka Berbuat Terlarang di Penginapan di Konawe, Malam-malam Ditangkap Polisi
sultra.jpnn.com, KONAWE - Dua orang warga Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara, MRZ (43) dan BAM ( 29) berurusan dengan polisi. Keduanya telah berbuat terlarang di Konawe sehingga ditangkap pada Kamis (9/6) malam sekira pukul 22.00 WITA.
Keduanya ditangkap aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe di sebuah penginapan di Konawe atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita tujuh saset sabu-sabu seberat 8,55 gram.
Di depan polisi, kedua terduga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kolaka dengan sistem tempel. Sabu-sabu itu direncanakan diedarkan di Wilayah Konawe.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andi Musakkir Musni mengatakan pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Di lokasi tempat tersangka menginap di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Konawe sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
"Alhasil kami menahan dua orang pelaku di dalam kamar penginapan beserta barang bukti kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Selain narkoba jenis sabu, kami juga menyita alat hisap bong ," kata AKP Andi Musakkir Musni dalam keterangan pernsya, Jumat (10/6).
Mantan Kapolsek Abuki ini mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya telah berbuat terlarang di Konawe sehingga ditangkap pada Kamis (9/6) malam sekira pukul 22.00 WITA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News