Gegara Timbunan, Kakek Ini Ditebas Berkali-kali
Selasa, 05 Juli 2022 – 19:18 WIB
Fitrayadi menuturkan pelaku bakal dikenakan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Pelaku dan korban cekcok gegara penimbunan tanah di Desa Kota Bangun, Konawe Selatan.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News