Ayah Tiri Bejat, Anak Dijadikan Budak Nafsu dari Bangku SD hingga SMA
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu menuturkan untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan membjnuh ibu korban apa bila perbuatannya tersebut diketahui oleh orang lain.
"Karena sudah tidak tahan, korban kemudian langsung melaporkan kepada pihak kepolisian terkait perbuatan ayah tirinya," ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari korban, kata polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu, petugas kepolisian langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Fitrayadi membeberkan pelaku bakal dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) JonPasal 76 D Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman minimal lima tahun atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp lima miliar," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Pelaku mencabuli anak tirinya sejak ia masih kelas VI SD hingga Bunga duduk di bangku SMA.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News