Lima Pemuda Bejat Gilir Bocah 14 Tahun di Rumah Kosong
Setelah itu, kata polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu, LR menelpon temannya dan mengatakan bahwa ada cewek di rumah kosong itu. Datanglah tiga pelaku lainnya dan langsung menyetubuhi korban secara bergiliran.
"Setelah semuanya selesai, LR kemudian kembali menyetubuhi korban," jelasnya.
Fitrayadi menuturkan dari kelima pelaku, tiga diantaranya inisial LR, I dan A telah ditangkap. Sedangkan H dan AN masih dalam pencarian tim Sat Reskrim Polresta Kendari.
Ia menjelaskan bahwa para pelaku bakal dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (mcr6/jpnn)
Usai mengonsumsi Miras, para pelaku menyetubuhi korban di rumah kosong secara bergantian.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News