Sabu-sabu Tersimpan di Tas dan Disembunyikan di Bawah Sofa
Senin, 07 Maret 2022 – 13:11 WIB
"Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Muh Faturrahman Eka.
Pelaku juga bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.(mcr6/jpnn)
Polisi menemukan sebanyak 43 saset bening yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat 1.110 gram
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News