Sabu-sabu Tersimpan di Tas dan Disembunyikan di Bawah Sofa

Senin, 07 Maret 2022 – 13:11 WIB
Sabu-sabu Tersimpan di Tas dan Disembunyikan di Bawah Sofa - JPNN.com Sultra
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan (Tengah) bersama Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Faturrahman Eka (Kanan) dan Wadir Resnarkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho (Kiri) saat melakukan konfrensi pers pada Senin (7/3). Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

"Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Muh Faturrahman Eka.

Pelaku juga bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.(mcr6/jpnn)

Polisi menemukan sebanyak 43 saset bening yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat 1.110 gram

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia