Sabu-sabu Tersimpan di Tas dan Disembunyikan di Bawah Sofa

sultra.jpnn.com, KENDARI - Unit II Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang pria bernama Fahrul Manan (42) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di salah satu BTN di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra, Minggu (6/3).
Saat penangkapan, polisi menemukan sebanyak 43 saset bening yang diduga berisi sabusabu dengan berat bruto 1,110 kilogram.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Faturrahman Eka mengatakan pengungkapan berawal dari informasi yang didapatkan oleh tim lapangan tentang peredaran gelap sabu-sabu yang dilakukan oleh pelaku.
Setelah diselidiki, tim langsung berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.
"Tim langsung menangkap pelaku di rumahnya yang beralamatkan di Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari," ucap Muh Faturrahman Eka, Senin (7/3).
Lanjut Muh Faturrahman Eka, saat itu tim tidak menemukam barang bukti di lokasi penangkapan. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui tempat pelaku menyembunyikan barang bukti di sebuah rumah kosong di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
"Disitu, tim menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah tas di bawa kursi sofa," katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku menyebutkan narkotika jenis sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang dari luar dari Sultra.
Polisi menemukan sebanyak 43 saset bening yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat 1.110 gram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News