Pasang Mata-mata, Kepala Lapas Baubau Memergoki Penghuni Simpan Sabu-sabu
Sabtu, 27 Agustus 2022 – 09:25 WIB
"Yang jelas mana kala kepolisian sudah mendapatkan alat-alat bukti pemakaian sabu atau mengusai barang tersebut pasti akan dikenakan hukuman tambahan dengan kasus kedua," ujarnya.
Dimaksud kasus kedua, kata dia, karena saat ini Napi FR dan AR adalah napi Lapas Baubau yang masih menjalani masa hukuman atas kasus pertama. FR napi kasus pencabulan masih menjalani sekitar 3 tahun hukuman sedangkan AR kasus narkotika yang hukuman selama 1,5 tahun masih tersisa beberapa bulan lagi. (ant/jpnn)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau, Sulawesi Tenggara berhasil membongkar kepemilikan sabu-sabu di dalam lapas.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News