Pembunuh Sadis Pasutri di Baubau Ditangkap, Motifnya Persoalan Sepele
sultra.jpnn.com, BAUBAU - Abdul Rockim (33), pembunuh pasangan suami istri (Pasutri) La Moni dan Wancumapi di Kota Baubau akhirnya ditangkap polisi, Selasa (23/8) sekitar pukul 20.30 WITA.
Pembunuh sadis itu ditangkap di sebuah indekos di Jalan Martadinata, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan pelaku nekat membunuh pasutri itu karena sakit hati. Sebab, pekerjaan pagar dan jendela yang dijanji dibatalkan sepihak oleh korban.
"Kesal karena pekerjaan tersangka untuk membuat pagar dan jendela dibatalkan secara sepihak oleh korban," ucap AKBP Erwin Pratomo melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/8).
Dia menyebutkan pelaku bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana Subsisder Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Secara Sengaja.
"Ancaman seumur hidup dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara," katanya.
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, Pasutri La Moni dan Wancumapi di Kota Baubau, Sultra ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Selasa (23/8).
Erwin Pratomo mengatakan korban pertama kali ditemukan oleh tetangga pasutri itu yang bernama Agus dan Karmila. (mcr6/jpnn)
Pembunuh sadis Pasutri di Baubau ditangkap disebuah indekos sekitar pukul 20.30 WITA.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News