Dosa Eks Kasat Narkoba Polres Karawang tak Bisa Diampuni, Langsung Dipecat

Minggu, 04 September 2022 – 15:39 WIB
Dosa Eks Kasat Narkoba Polres Karawang tak Bisa Diampuni, Langsung Dipecat - JPNN.com Sultra
Eks Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Yohan Priyoto di ruang siang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9). Foto: Humas Polda Jabar

sultra.jpnn.com, BANDUNG - Dosa eks Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dan Ba Min Logistik Polres Sukabumi Brigadir Aulia Galura sudah tak bisa diampuni.

Keduanya terlibat bisnis haram sehingga perbuatannya dianggap tercela. Sanksinya dipecat sebagai anggota Polri.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggelar sidang kode etik terhadap dua anggotanya di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar.

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi AKBP Widodo, Kompol Jani Wicaksana dan Kompol Bimo Moerdana memutuskan melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya pada Jumat (2/9).

“Dengan berat hati kami melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi, memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik,” kata Kombes Pol Yohan Priyoto dalam keterangan resminya seperti yang dilansir dari JPNN Jabar, Minggu (4/9).

Yohan menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Adapun sanksi yang diberikan kepada AKP Edi Nurdin Massa sifatnya bukan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ujarnya Yohan dalam putusannya.

Dosa eks Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dan Ba Min Logistik Polres Sukabumi Brigadir Aulia Galura sudah tak bisa diampuni.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia