Sidang KED, Guru Besar UHO Terlapor Pencabulan Mahasiswi Melanggar Kode Etik
sultra.jpnn.com, KENDARI - Tim Ad Hoc Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (KED) Universitas Halu Oleo (UHO) kembali melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (27/7).
Sidang yang dilakukan di gedung Rektorat UHO itu menghadirkan dua orang saksi yang melihat langsung korban pelecehan seksual datang ke rumah Prof Donjuan -nama disamarkan-.
Ketua Dewan Kehormatan KED UHO La Iru mengatakan dalam sidang tersebut, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru besar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO Prof Donjuan tetapi bukan pelecehan seksual.
Baca Juga:
Ia menyebutkan pelanggaran etik yang dilakukan Prof Donjuan adalah memanggil Shenia -nama disamarkan- ke rumahnya untuk mengerjakan dan memeriksa tugas serta merekap nilai.
“Pelapor dipanggil terlapor melalui telepon. Di sana, pelapor mengerjakan, memeriksa tugas-tugas, dan merekap nilai, itu pelanggaran etik,” ucap La Iru, Rabu (27/7).
Meski tak menyebutkan sanksi yang dikenakan terhadap Prof Donjuan, lanjutnya, tim Ad Hoc telah memberikan rekomendasi kepada Rektor UHO M. Zamrun F terkait sanksi tersebut. Namun, ia mengisyaratkan terlapor akan dikenakan sanksi sedang.
“Sanksinya ada ringan, sedang, dan berat. Tapi belum bisa kami sampaikan, itu keputusan rektor, kami hanya merekomendasikan. Mungkin sanksinya bisa sedang,” katanya.
La Iru menegaskan bahwa Dewan Kehormatan KED UHO hanya memproses pelanggaran etik, bukan pidana dugaan pelecehan seksual. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawa Negeri Sipil.
Prof Donjuan terbukti melanggar kode etik terhadap Mahasiswinya tetapi bukan pelecehan seksual.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News