Dosa Eks Kasat Narkoba Polres Karawang tak Bisa Diampuni, Langsung Dipecat
Dia menjelaskan sanksi yang sifatnya administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga:
Mantan Kabid Propam Polda Banten itu pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu dan mendukung Polri dalam memberantas kasus-kasus narkotika.
“Apresiasi dari masyarakat merupakan suntikan semangat kepolisian untuk terus memberantas penyebaran narkoba yang selama ini melekat di tengah masyarakat,” ucap Perwira Menengah itu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan pemberian sanksi PTDH ini sebagai pembelajaran dan sarana introspeksi bersama agar pengawasan dan pengendalian kepada satuan kerja agar lebih ditingkatkan lagi, sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing personel di satuan kerja atau satuan wilayah.
“Pemecatan anggota Polisi yang melanggar itu juga untuk menjaga nama baik organisasi yang saat ini sudah bekerja meningkatkan inovasi dan motivasi, sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik,” kata Ibrahim.
Sebelumnya, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa.
Dia diduga terlibat dalam peredaran narkotika di beberapa tempat hiburan malam, AKP Edi ditangkap di Basement Taman Sari Sari Mahogani Apartemen, Karawang, pada Kamis (11/8) lalu. (mcr27/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Terlibat Bisnis Haram di Tempat Hiburan Malam, Propam Polda Jabar Pecat Kasat Narkoba Polres Karawang
Dosa eks Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dan Ba Min Logistik Polres Sukabumi Brigadir Aulia Galura sudah tak bisa diampuni.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News