Dililit Utang Bank, Mak di Kendari Bisnis Barang Haram

sultra.jpnn.com, KENDARI - Wanita berinisial ER (49) dibekuk tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (19/6).
ER ditangkap karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Saat digrebek, ditemukan sebanyak 22 saset diduga sabu-sabu dengan berat 9,28 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan ER mengedarkan barang haram tersebut karena terdesak ekonomi dan harus membayar utangnya di bank.
Dia menyebutkan pihaknya pertama mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah ER bakal dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
"Setelah diselidiki, ternyata benar. Saat itu juga kamu langsung tangkap ER di rumahnya," ucap AKP Hamka, Selasa (21/6).
AKP Hamka mengungkapkan pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di rumah ER dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 22 saset dan barang bukti lainnya berupa alat isap sabu-sabu dan sebagainya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika," katanya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu juga menuturkan pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
AKP Hamka menyebutkan ER nekat mengedarkan sabu-sabu untuk melunasi utangnya di bank
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News