Dua Pria Berani Mencuri Peralatan Pemancar Transmiter HT Polairud, Rasakan Akibatnya
Kamis, 22 September 2022 – 09:20 WIB
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu membeberkan dari tangan kedua pelaku, tim hanya menemukan barang bukti berupa satu buah gunting besi, satu tang, satu boks pisau kater, satu buah parang, satu buah kunci Inggris, satu besi pencungkil dan 48 kilogram tembaga.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Kedua pelaku dibekuk karena mencuri peralatan pemancar transmiter milik Polairud Polda Sultra.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News