Jadi Kurir Sabu-sabu Jaringan Lintas Provinsi, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 05 Oktober 2022 – 12:19 WIB
Jadi Kurir Sabu-sabu Jaringan Lintas Provinsi, Wanita Ini Ditangkap Polisi - JPNN.com Sultra
Jadi Kurir Sabu-sabu Jaringan Lintas Provinsi, Wanita Ini Ditangkap Polisi. Foto Antara

"Kita kembangkan lagi ke rumahnya di mana kita temukan alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba yaitu korek gas, pirex kaca dan sendok sabu dan timbangan," ujar Bambang.

Ia menyebut tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh bandar untuk membawa barang haram tersebut dari Provinsi Sulawesi Barat, hendak diedarkan ke daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

"Tersangka belum tahu kepada siapa, tetapi ketika dia (tersangka) sampai di Konawe tersangka akan diberikan petunjuk lagi oleh bandar yang ada di atasnya," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka yang merupakan ibu muda dengan satu anak tersebut mengaku nekat terlibat pada peredaran gelap narkoba karena motif ekonomi, sehingga terbuai dengan iming-iming bandar yang saat ini dalam pengejaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.

"Motifnya adalah ekonomi artinya karena yang kita amankan ini dia (tersangka) punya anak, juga tidak ada pekerjaan tetap kemudian ketemu sama bandar ini diberikan iming-iming akan diberikan jaminan hidup dan kemudian dia menerima itu sehingga dia bisa terjebak ke dalam jaringan narkoba," ucap Bambang.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana Pasal 114 ayat (2) yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau denda Rp10 miliar," katanya.

Ancaman pasal 112 ayat (2) yaitu penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 8 miliar. (ant/jpnn)

Wanita berinisial ARM berusia 18 tahun kini mendekam di penjara. Dia ditahan atas tuduhan menjadi kurir sabu-sabu lintas provinsi.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia