Sekali Panggil Langsung Badik yang Bicara
Minggu, 09 Oktober 2022 – 11:37 WIB

Pelaku (tengah) saat dibawa ke Polresta Kendari. Foto: Dok. Polresta Kendari.
"Ancamannya dua tahun delapan bulan kurungan," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Pelaku datang ke tempat kerja korban dan langsung menikamnya menggunakan senjata tajam jenis badik.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News