Berita Terkini Pelajar Tabrak Kompol Anggi, Berkas Dilimpah ke Kejaksaan
![Berita Terkini Pelajar Tabrak Kompol Anggi, Berkas Dilimpah ke Kejaksaan - JPNN.com Sultra](https://cloud.jpnn.com/photo/sultra/news/normal/2022/03/14/pelajar-ms-16-yang-menabrak-kompol-anggi-saat-diperiksa-di-7-w03x.jpg)
sultra.jpnn.com, KENDARI - Penyidikan kasus pelajar yang menabrak perwira polisi lalulintas di Kota Kendari terus berlanjut.
Kini, berkas perkara pelajar yang berinisial MS (16) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Tiswan kepada JPNN Sultra.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu balasan dari Kejari Kendari terkait pelimpahan berkas perkara MS.
"Kalau berkasnya masih ada yang kurang atau tidak terpenuhi, akan dikembalikan dan akan dikirim ulang. Tetapi, kalau sudah lengkap semuanya, nanti akan langsung pelimpahan tersangka dan barang bukti (P21)," beber Kompol Tiswan, Senin (14/3).
Diketahui, Seorang pelajar berinisial MS (16) yang menabrak Kompol Anggi Siahaan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengemudi Honda City itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus melawan petugas kepolisian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 212 berbunyi:
Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau rang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(mcr6/jpnn)
Pelajar MS disangkaPasal 312 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News