Berita Terkini Kasus Guru Besar UHO Tersangka Pencabulan Mahasiswi
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerima berkas perkara oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Donjuan, tersangka kasus pencabulan mahasisw dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Berkas perkara tersebut masih P-19 alias belum lengkap. Ada beberapa catatan yang harus dipenuhi penyidik agar berkas perkara Prof Donjuan lengkap atau P-21.
"Alhamdulillah sudah kami penuhi," ucap AKP Fitrayadi, Selasa (11/10).
Meski begitu, kata Fitrayadi, ada beberapa kelengkapan berkas yang masih akan dipenuhi, sebelum akhirnya dikirim kembali.
"Ada satu permintaan, itu kami akan penuhi Minggu ini. Setelah itu kami akan rampungkan berkas perkara dan kami kirim ke Kejari Kendari," katanya.
Ia menuturkan semoga berkas perkara Prof Donjuan dianggap lengkap dan tersangka bisa dilimpahkan ke Kejari Kendari.
Baca Juga:
"Saya target pekan ini sudah kami kirim," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Berkas perkara Prof Donjuan bakal dilengkapi dan akan dikirim kembali ke Kejari Kendari.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News