Menyeramkan Deela, 6 Anak di Bawah Umur Beraksi, Bawa Celurit dan Parang Bergerigi
Selasa, 15 Maret 2022 – 20:52 WIB
sultra.jpnn.com, KENDARI - Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota Kendari membekuk dua orang anak di bawah umur berinisial RS (14) dan UA (16).
Keduanya dibekuk karena menganiaya seorang pemuda bernama Aditya Eka Prasetya (23) di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (13/3).
Kabag Ops Polres Kota Kendari Kompol Jupen Simajuntak saat konfrensi pers mengatakan, peristiwa berawal saat korban mendengar kabar adiknya dibusur di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Korban kemudian menghubungi dua orang temannya untuk mendatangi TKP demi mencari para pelaku.
Kedua pelaku yang merupakan anak dibawah umur terancam tujuh tahun penjara karena mengeroyok pemuda di Kendari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News