Menyeramkan Deela, 6 Anak di Bawah Umur Beraksi, Bawa Celurit dan Parang Bergerigi
Selasa, 15 Maret 2022 – 20:52 WIB
"Setibanya di sana, korban bertemu para pelaku dan langsung dikeroyok menggunakan senjata tajam jenis parang bergerigi dan celurit," ucap Kompol Jupen Simajuntak, Selasa (15/3).
Atas peristiwa itu, lanjut mantan Kapolsek Kendari itu, korban mengalami luka sobek pada bagian kepala, pinggang kiri dan punggung sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Dr Ismoyo.
Tak butuh waktu lama, dua pelaku yang merupakan anak dibawah umur berhasil dibekuk. Sedangkan empat orang lainnya berinisial A, I, D dan R masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," jelasnya.(mcr6/jpnn)
Kedua pelaku yang merupakan anak dibawah umur terancam tujuh tahun penjara karena mengeroyok pemuda di Kendari.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News