Berita Terkini Oknum Guru Besar UHO, Prof Donjuan Kini Dinonjob
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Donjuan terhadap mahasiswinya Shenia -masing-masing nama disamarkan- terus berlanjut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, kini mantan Dekan FKIP UHO itu juga telah dinonjob dari proses belajar mengajar di kampus.
Rektor UHO M Zamrun Firihu mengatakan Prof Donjuan dibebas tugaskan selama enam bulan ke depan dari tugas-tugas akademik.
"Terhitung sejak September hingga Maret 2023 mendatang," ucap Zamrun, Kamis (8/9).
Ia menuturkan bahwa hal itu juga sudah diteruskan ke Dekan FKIP agar segera mengatensi pembebas tugasan Prof Donjuan.
Rektor dua periode itu menjelaskan penonaktifan Prof B agar mencegah hal yang serupa kembali terjadi. Sebab, Prof Donjuan itu juga telah terbukti melanggar kode etik.
"Ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, satu bulan tepat dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polresta Kendari, Prof Donjuan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Prof Donjuan dinonjob untuk mencegah terjadinya kembali kasus pelecehan di kampus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News