Polda Sultra Tangkap Dua Pengedar Ratusan Gram Sabu-sabu

Rabu, 23 Maret 2022 – 06:42 WIB
Polda Sultra Tangkap Dua Pengedar Ratusan Gram Sabu-sabu - JPNN.com Sultra
Polda Sultra Tangkap Dua Pengedar Ratusan Gram Sabu-sabu. Foto Antara

"Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari temannya inisial BRD (tersangka pertama) dengan cara serah terima langsung tanpa perantara," ungkap Eka.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Polda Sultra menangkap dua orang pengedar ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Kendari. Kedua tersangka berinisial BRD (21) dan LA (33)

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia