Polda Sultra Tangkap Dua Pengedar Ratusan Gram Sabu-sabu

Rabu, 23 Maret 2022 – 06:42 WIB
Polda Sultra Tangkap Dua Pengedar Ratusan Gram Sabu-sabu - JPNN.com Sultra
Polda Sultra Tangkap Dua Pengedar Ratusan Gram Sabu-sabu. Foto Antara

sultra.jpnn.com, KENDARI - Polda Sultra menangkap dua orang pengedar ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Kendari. Kedua tersangka berinisial BRD (21) dan LA (33) dibekuk di Jalan KH. Agusalim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Senin (21/3) malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, kedua tersangka merupakan satu jaringan dalam menjalankan bisnis haramnya sebagai pengedar sabu-sabu.

"Mereka berdua satu jaringan, BB (barang bukti) tersangka ke dua yakni LA diambil dari tersangka pertama yaitu BRD," kata Eka.

Eka menjelaskan, tersangka pertama yakni BRD ditangkap di rumahnya di Jalan KH. Agusalim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari pada pukul 19.00 Wita.

Dari penangkapan tersangka BRD polisi menyita barang bukti 10 paket diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 63,95 gram, dari hasil penggeledahan di kamar tersangka yang turut disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat.

Saat dilakukan interogasi tersangka BRD mengaku kepada polisi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari inisial DN dengan cara sistem tempel yang diarahkan melalui via telepon.

Tak berselang lama, Polisi kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa masih terdapat pengedar sabu-sabu di TKP, sehingga Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka kedua yakni LA di Jalan KH. Agusalim Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari sekitar pukul 20.15 Wita di rumah kediamannya.

Eka mengungkapkan, dari penangkapan tersangka LA pihaknya berhasil menyita 55 paket diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 37,05 gram siap edar dari hasil penggeledahan di kamar tersangka yang disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat.

Polda Sultra menangkap dua orang pengedar ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Kendari. Kedua tersangka berinisial BRD (21) dan LA (33)
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia