Bocah Incar Motor Parkir Subuh Hari Lalu Jual Knalpot Curian di Medsos
Rabu, 30 Maret 2022 – 13:19 WIB

Knalpot curian yang disita oleh Sat Reskrim Polres Kota Kendari. Foto La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
Mantan Kapolsek Kendari itu juga mengatakan pelaku berhasil ditangkap kerena laporan dari korban yang melihat knalpot motornya dijual di Sosial Media (Sosmed) Facebook.
Baca Juga:
"Kami selidiki dan kami langsung membekuk pelaku EB," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Pencuri itu ketahuan setelah menjual barang curiannya berupa knalpot motor di media sosial Facebook.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News