5 Alasan IDI Pecat Dokter Terawan

Rabu, 30 Maret 2022 – 12:23 WIB
5 Alasan IDI Pecat Dokter Terawan - JPNN.com Sultra
Dokter Terawan Agus Putranto. Foto: Ricardo/JPNN.com

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Dokter Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia. Pemecatan itu dilakukan karena beberapa alasan yang kuat dengan melanggar kode etik profesi dokter.

Pemecatan Dokter Terawan itu mengacu keputusan MKEK yang dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Jumat (25/3) lalu.

Pengurus Besar (PB) IDI wajib mengeksekusi pemecatan Dokter Terawan paling lambat 28 hari kerja sejak diselenggarakannya muktamar itu.

JPNN melansir, berdasarkan keputusan MKEK IDI dalam surat tertanggal 8 Februari 2022, terdapat lima alasan pemecatan Terawan harus dilakukan.

Adapun surat itu diunggah akun pribadi anggota IDI sekaligus epidemiolog UI Pandu Riono di Twitter.

"Kasus pelanggaran etika berat Dokter Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI tanggal 21-25 Maret 2022," tulis Pandu, Sabtu (26/3).

Lima Alasan IDI Pecat Dokter Terawan:

  1. Dokter Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.
  2. Dokter Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian soal vaksin itu selesai.
  3. Dokter Terawan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai yang dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
  4. Dokter Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163 / AU / Sekr PDSKRI / XII / 2021 pada tanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi "kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri" acara PB IDI.
  5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat; yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.

Meski telah dipecat, namun Dokter Terawan masih punya kesempatan untuk membela diri. Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), James Allan Rarung mengatakan pemecatan DokterTerawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI belum menjadi keputusan definitif, dan masih ada proses yang harus dijalani.

Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 itu menuturkan pemberhentian tetap atau permanen sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI.

IDI punya alasan yang kuat memecat Dokter Terawan karena dianggap melanggar kode etik profesi.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia