Dua Petani Pasok Sabu-sabu ke Karyawan Tambang Morosi
Rabu, 23 Februari 2022 – 23:08 WIB
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya juga bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Keduanya diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu-sabu untuk karyawan perusahaan pertambangan di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News