Masih Jualan Miras di Bulan Ramadan, Jadinya Seperti Ini!
Senin, 04 April 2022 – 06:26 WIB
sultra.jpnn.com, BOMBANA - Dua orang pria asal Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2022.
Keduanya masing-masing HN (40) yang merupakan warga Desa Toburi, Kecamatan Poleang Utara dan RA (25) warga Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sultra.
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muh Nur Sultan mengatakan hari ketiga Operasi Pekat Anoa 2022 pada Sabtu (2/4), pihaknya telah menyita 81 Minuman Keras (Miras) berbagai merk yang dijual tanpa izin.
"Dari 81 botol Miras itu, 24 botol merk Kereta dan 48 botol merk Anggur Merah milik HN," ucap Muh. Nur Sultan, Senin (4/4).
Sebanyak 81 miras tanpa izin disita Polres Bombana selama tiga hari melaksanakan Operasi Pekat Anoa 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News