Jadi Pengedar Narkoba, 2 Anak Bocah Konsumsi Sabu-Sabu
sultra.jpnn.com, KENDARI - Tim Opsnal Unit II Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua anak di bawah umur berinisial UU (16) dan MV (17).
Dua anak baru gede itu berurusan dengan polisi gegara mengonsumsi narkoba.
Hasil pemeriksaan urine terhadap keduanya menunjukkan bahwa UU dan MV positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Faturrahman Eka mengatakan pemeriksaan urine kedua pelaku dilakukan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari, Senin (4/4) sekitar pukul 17.00 wita.
"Hasil tes urine UU dan MV positif menggunakan zat methamphetamine dan amphetamine," ucap Kombes Muh Faturrahman Eka, Selasa (5/4).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan dua bocah tersebut ditangkap di seputaran bundaran Kantor Gubernur Sultra di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Minggu (3/4).
Menurut Eka, baik UU maupun MV diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Kota Kendari.
Dia mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh kedua anak dibawah umur itu.(mcr6/JPNN.com)
Saat dilakukan tes urine, keduanya juga positif menggunakan zat methamphetamine dan amphetamine.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News