Dua Anak di Bawah Umur di Kendari Dibekuk Polisi
Senin, 04 April 2022 – 12:30 WIB
sultra.jpnn.com, KENDARI - Tim Opsnal Unit II Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk dua orang anak di bawah umur berinisial UU (16) dan MV (17), Minggu (3/4).
Keduanya ditangkap gegara diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di sekitar Kota Kendari.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Faturrahman Eka mengatakan keduanya ditangkap di seputaran bundaran Kantor Gubernur Sultra di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra.
Ia mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap sabu-sabu yang dilakukan oleh kedua anak dibawah umur itu.
Kedua pelaku yang merupakan anak dibawah umur itu ditangkap saat hendak mengambil sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News