Nenek 60 Tahun Jadi Korban Pembunuhan Sadis Dua Pelajar SMP, Dicekik Lalu Kepalanya Dipukul Batu
Selain itu, dia juga mencekik leher korban hingga tidak berdaya. Tak cukup sampai di situ, pelaku kemudian mengambil batu dan memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak dua kali.
“Awalnya kedua pelaku tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan, hanya mau mencuri uang milik ibu itu," ujar Perwira menengah Polri itu.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku masih sempat mengambil cincin di jari korban serta uang sebesar Rp 1,7 juta di dalam dompet.
"Lalu si tersangka AN keluar dari rumah tersebut," sebutnya.
Keluarga korban yang curiga dengan kematian Roslinda, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Humbang Hasundutan. Akibat perbuatannya, kata Achmad, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.
Terhadap pelaku AN dijerat dengan Pasal 339 Subsider 365 Ayat 3 Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Namun, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan anak maka biasanya setengah atau separuh dari tuntutan maksimal," ujarnya.
Kemudian, untuk tersangka KN dijerat Pasal 56 dan 362 KUHPidana karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Dua Pelajar di Sumut Sungguh Sadis, Cekik dan Pukul Nenek Berumur 60 Tahun Hingga Tewas
Dua Pelajar SMP terlibat pembunuhan sadis Nenek 60 Tahun, dicekik lalu kepalanya dipukul batu. Setelah itu cincin nenek dibawa kabur.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News