Beri Kemudahan Jaminan Kecelakaan, Jasa Raharja Kerja Sama 35 RS se-Sultra

Rabu, 13 April 2022 – 03:01 WIB
Beri Kemudahan Jaminan Kecelakaan, Jasa Raharja Kerja Sama 35 RS se-Sultra - JPNN.com Sultra
Beri Kemudahan Jaminan Kecelakaan, Jasa Raharja Kerja Sama 35 RS se-Sultra. Foto Antara

sultra.jpnn.com, KENDARI - Sebagai bentuk memberi kemudahan jaminan kecelakaan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penandatanganan kerja sama dengan 35 rumah sakit yang tersebar di Sultra.

"Jasa Raharja berkomitmen selalu memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan dalam pelayanan, sehingga saat ini Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 35 rumah sakit di seluruh Sultra," kata Kepala Jasa Raharja Sultra Saldhy Putranto di Kendari, Selasa (12/4).

Jasa Raharja Kerja Sama 35 Rumah Sakit:

  1. RSUD Provinsi Bahteramas
  2. RS Santa Anna Kendari
  3. RS TNI-AD Dr Ismoyo Kendari
  4. RS Bhayangkara
  5. RSUD Benyamin Guluh Kolaka
  6. RS Antam Nikel Pomlaa Kolaka
  7. RSUD Raha Kabupaten Muna
  8. RSUD Pasar Wajo Kabupaten Buton
  9. RS Jiwa Kota Kendari
  10. RSUD Kota Baubau
  11. RSUD Unaaha Kabupaten Konawe
  12. RS Dewi Sartika Kota Kendari
  13. RS Setia Bunda Kabupaten Konawe
  14. RS Murhum Kota Baubau
  15. RSUD Abunawas Kota Kendari
  16. RS PMI Kendari
  17. RSUD Kabupaten Bombana
  18. RSUD H.M. Djafar Harun Kolaka Utara
  19. RSUD Wakatobi
  20. RSUD Konawe Utara
  21. RSUD Konawe Selatan
  22. RSUD Buton Utara
  23. RS Siloam Hospitals Buton.
  24. RS Aliyah Kendari
  25. RS Aliyah Kendari II
  26. RS Aliyah Kendari
  27. RS Hati Mulia Kendari
  28. RSIA Permata Bunda Kendari
  29. RS Tiara Sentosa Kendari
  30. RS Hermina Kendari
  31. RSUD Welala Kolaka Timur
  32. RSUD Konawe Kepulauan
  33. RSUD Muna Barat
  34. RSUD Laompo Buton Selatan
  35. RSUD Buton Tengah

“Jadi, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja akan segera menerbitkan surat jaminan untuk korban kecelakaan lalu lintas tersebut agar segera mendapatkan perawatan," katanya.

Menurut dia, untuk korban luka-luka berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 20 juta maksimal untuk membiayai perawatan medis yang dibutuhkan.

Bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta diserahkan kepada ahli waris yang sah dan bagi korban yang mengalami cacat tetap fisik maupun fungsi maksimal Rp 50 juta dengan ketentuan yang berlaku.

"Tetapi tentunya kita semua berharap agar seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik darat, laut maupun udara akan tiba di tujuan masing-masing dengan selamat," katanya.

Ia mengatakan Jasa Raharja hadir di Sultra senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Pelayanan terbaik yang diberikan oleh insan Jasa Raharja, kata dia, tentunya didukung dengan digitalisasi pelayanan di era digital saat ini, dengan visi Menjadi Perusahaan Tepercaya dalam Memberikan Perlindungan Dasar Terhadap Risiko Kecelakaan dengan Pelayanan yang Terbaik.

Jasa Raharja Sultra menandatangi kerja sama dengan 35 Rumah Sakit se-Sultra untuk memberikan kemudahan jaminan kecelakaan
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia